Adapun tujuan dari kegiatan diklat dimaksud, antara lain:
1. Meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan tugas
2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat
4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan bagi pegawai administrasi, maka kurikulum diklat pemanfaatan TIK meliputi 100 jam pelajaran, yang terdiri dari:
A. Mata Pelajaran Dasar
- UUD Negara RI 1945 (Perubahan), Ketetapan MPR RI dan Keputusan MPR RI
- Kebijakan Kediklatan di Lingkungan Kementerian Agama
- Pembinaan Mental dan Moral PNS
- Pengenalan Teknologi Komputer
- Administrasi dan Pengelolaan Database
- Potensi TIK dalam Organisasi
- Pengenalan dan Pembuatan Blog
- Pemanfaatan Microsoft Office
- Desain Grafis
- Pemanfaatan Microsoft Power Point
- Pengarahan Program
- Dinamika Kelompok
- Diskusi
- Studi Lapangan
- Action Plan
- Evaluasi Program
- Pre/Post test